LANDASAN HISTORIS QURBAN
Asal usul ibadah qurban bermula dari peristiwa qurban Nabi Ibrahim
bersama anaknya Ismail AS. Peristiwanya bermula dari mimpi
Ibrahim. Dalam mimpinya ia
memperoleh perintah Allah untuk menyembelih anak kesayangannya. Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar
adanya.
Ibrahim lalu membicarakan
perintah Allah tersebut dengan anaknya. “Hai anakku, aku melihat dalam
mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?” (QS
37:102). Mendengar perintah
ayahnya, Ismail dengan yakin dan
santun menjawab :” Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS 37:102).
Nabi Ibrahim lalu membawa ke satu
tempat sepi di Mina. Sebelum acara penyembelihan,Ismail
mengajukan tiga permohonan : Pertama, ia meminta menajamkan
pisaunya agar ia cepat mati dan
tak timbul lagi rasa kasihan
dan penyesalan dari ayahnya. Kedua, Ismail
meminta mukanya ditutup agar tak timbul rasa ragu
dan kasihan di hati ayahnya.
Ketiga, setelah dirinya disembelih, Ismail meminta pakaiannya yang berlumuran darah dibawa kehadapan ibunya, sebagai saksi bahwa qurban
telah dilaksanakan.
Dengan berserah diri kepada Allah SWT, Ismail berbaring. Meski sempat dihalang-halangi
iblis, Ibrahim lantas mnghentakkan pisau dan mengarahkannya
ke leher Ismail. Tapi Allah mengganti Ismail
dengan seekor domba besar (QS 37:107).
Peristiwa qurban
itu kemudian diabadikan oleh Allah SWT menjadi salah satu
unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan
oleh setiap muslim yang mampu.
Akhirnya, peristiwa yang ada
disekitar pengorbanan tersebut juga disyariatkan
Allah dalam rangkaian ibadah haji, terutama
jumrah di tiga tempat yaitu
Aqobah, Wustha dan Ula.
Ada
beberapa syarat yang dituntut dalam pelaksanaan qurban, antara lain : Orang
yang berqurban harus mampu menyediakan hewan qurban tanpa
berhutang, binatang yang dijadikan qurban harus memenuhi syarat. Syarat-syaratnya adalah tidak cacat, yang bisa mengurangi daging atau menimbulkan bahaya, cukup umur,
yakni kambing atau sapi telah
berumur dua tahun lebih, dan
disembelih pada waktu yang telah ditentukan pada hari Raya Iedul
Adha dan hari Tasyrik.
Pahala dan
faedah berqurban tergambar dalam hadist Rasulullah SAW : “ Tak ada
satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah
pada Hari Raya Haji, selain
mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban
itu datang pada hari kiamat
membawa tanduk, bulu dan kuku binatang.
Dan sesungguhnya darah qurban yang mengalir itu akan
lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu
jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu
dengan berqurban” (HR Tirmizi dan Ibnu
Majah dari Aisyah).
PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal
dari “Qaruba-Yaqrubu-qurbanan”,
artinya dekat. Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Qurban menurut istilah
agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha
pada hari Idul Adha dan
hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijah.
HUKUM BERQURBAN
Hukum berqurban
adalah sunnah
muakkad (sangat dianjurkan).
AMALAN-AMALAN MENYAMBUT IEDUL ADHA
1.Melaksanakan puasa/shaum
sunat pada tanggal 9 Dzulhijjah,
berdasarkan
hadist sebagai berikut :
“Dari Abi Qatadah,
Rasulullah SAW bersabda : Shaum hari Arafah
akan menghapus dosa-dosa selama dua tahun yang silam dan tahun
yang akan datang dan shaum Asyura
(10 Muharam) akan menghapus dosa-dosa yang silam”.
2. Membaca takbir,
mulai dari ba'da Subuh hari
Arafah, dan setiap selesai sholat fardhu sampai
dengan ba'da Ashar akhir hari
Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).
3. Melaksanakan sholat Ied dan
mendengarkan khutbah.
4. Menyembelih hewan
qurban
Firman Allah :” Maka sholatlah kamu karena Tuhanmu
dan berqurbanlah “ (QS
108:2)
Hadist Rasulullah :” Aku diperintahkan
menyembelih binatang qurban yang disunatkan bagi kamu sekalian”
(HR Turmuzi).
I.Dasar Hukum
Qurban dalam Al Qur'an dan Hadits.
Firman Allah dalam
Al Qur'an Surat Al Kautsar 1-2 “Sesungguhnya Kami telah memberi
engkau (Ya Muhammad) akan kebijakan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari
raya Haji karena Allah, dan sembelihlah Qur'ban-mu”.
Hadist Nabi:
A. Riwayat Daruqutni,
Nabi bersabda:
“Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak
wajib atas kamu”.
B. Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,
Nabi bersabda:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak
berqurban, maka janganlah ia menghampiri
tempat shalat kami”
C. Riwayat Bukhori,
Nabi bersabda:
“Barang siapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji,
maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri
dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya
dan do'a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan
ibadahnya dan ia telah menjalani
Islam”.
II. Jenis dan
Persyaratan Hewan Qurban menurut Syariat Islam.
Jenis binatang
qurban :
kambing, domba, sapi, kerbau dan
unta.
Persyaratan hewan
qurban :
1. Hewan sehat,
tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak dan
tidak kurus serta ekornya tidak
terpotong (HR Turmudzi)
2. Umur hewan
untuk qurban.
Kambing berumur
dua tahun lebih, domba satu
tahun lebih, sapi/kerbau dua tahun lebih, unta
lima tahun lebih(yang telah berganti
gigi) (Kifayatul Akhyar : 236)
Penentuan umur kambing/domba
dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi
gigi terasah.
3. Waktu berqurban:
Hewan qurban disembelih
sesudah shalat Idul Adha tanggal
10 Dzulhijah sampai dengan 3 hari sesudahnya
(hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah), jadi ada 4 hari
kesempatan kita untuk menyembelih hewan qurban.
4. Tata cara
menyembelih hewan qurban :
- Menghadapkan
kepala hewan qurban kearah kiblat.
- Yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri atau sekurang-kurangnya
melihat pada waktu penyembelihan
- Pada waktu menyembelih
membaca “Basmalah/Tasmiyah”,
membaca sholawat kepada Nabi , menghadap
kiblat, mengucapkan takbir dan membaca
doa : “Robbanaa Taqobbal minnaa innaka antassamii’ul aliim.” ”Ya Allah, ini perbuatan dari
perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”
Al-Qur`an menyatakan :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena
Rabbmu dan berqurbanlah.” [QS. Al-Kautsar:
1-2]
“Daging-daging unta
dan darahnya itu sama sekali
tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” [QS. Al-Hajj:
37]
TEMPAT PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Tempat penyembelihan
hewan qurban yang utama adalah sebagai
berikut :
- Di lapangan
tempat sholat Iedul Adha
- Di Musholla/Masjid
- Di rumah
orang yang berqurban
SYARAT-SYARAT BERQURBAN:
- Islam
- Merdeka (bukan
hamba sahaya)
- Baligh lagi
berakal
- Mampu untuk
berqurban
KADAR BERQURBAN
Kadar berqurban untuk
satu orang adalah seekor kambing,
sedangkan sapi, kerbau dan unta
untuk tujuh orang.
Hadist Nabi,
dari Jabir r.a :”Kami telah
menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah
seekor unta untuk tujuh orang
dan seekor sapi untuk tujuh
orang.”
PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Daging qurban dibagikan
kepada fakir miskin, tetangga yang non Muslim boleh diberi. Yang berkurban
boleh mengambil 1/3 bagiannya, tetapi tidak untuk dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar