Senin, 17 September 2012

RISALAH QURBAN

LANDASAN HISTORIS QURBAN
Asal usul ibadah qurban bermula dari peristiwa qurban Nabi Ibrahim bersama anaknya Ismail AS. Peristiwanya bermula dari mimpi Ibrahim. Dalam mimpinya ia memperoleh perintah Allah untuk menyembelih anak kesayangannya. Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar adanya.
Ibrahim lalu membicarakan perintah Allah tersebut dengan anaknya. Hai anakku, aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?” (QS 37:102). Mendengar perintah ayahnya, Ismail dengan yakin dan santun menjawab :Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS 37:102).
Nabi Ibrahim lalu membawa ke satu tempat sepi di Mina. Sebelum acara penyembelihan,Ismail mengajukan tiga permohonan : Pertama, ia meminta menajamkan pisaunya agar ia cepat mati dan tak timbul lagi rasa kasihan dan penyesalan dari ayahnya. Kedua, Ismail meminta mukanya ditutup agar tak timbul rasa ragu dan kasihan di hati ayahnya. Ketiga, setelah dirinya disembelih, Ismail meminta pakaiannya yang berlumuran darah dibawa kehadapan ibunya, sebagai saksi bahwa qurban telah dilaksanakan.
Dengan berserah diri kepada Allah SWT, Ismail berbaring. Meski sempat dihalang-halangi iblis, Ibrahim lantas mnghentakkan pisau dan mengarahkannya ke leher Ismail. Tapi Allah mengganti Ismail dengan seekor domba besar (QS 37:107).
Peristiwa qurban itu kemudian diabadikan oleh Allah SWT menjadi salah satu unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.

Akhirnya, peristiwa yang ada disekitar pengorbanan tersebut juga disyariatkan Allah dalam rangkaian ibadah haji, terutama jumrah di tiga tempat yaitu Aqobah, Wustha dan Ula.
Ada beberapa syarat yang dituntut dalam pelaksanaan qurban, antara lain : Orang yang berqurban harus mampu menyediakan hewan qurban tanpa berhutang, binatang yang dijadikan qurban harus memenuhi syarat. Syarat-syaratnya adalah tidak cacat, yang bisa mengurangi daging atau menimbulkan bahaya, cukup umur, yakni kambing atau sapi telah berumur dua tahun lebih, dan disembelih pada waktu yang telah ditentukan pada hari Raya Iedul Adha dan hari Tasyrik.
Pahala dan faedah berqurban tergambar dalam hadist Rasulullah SAW :Tak ada satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji, selain mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu dan kuku binatang. Dan sesungguhnya darah qurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).

PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal dariQaruba-Yaqrubu-qurbanan”, artinya dekat. Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Qurban menurut istilah agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijah.

HUKUM BERQURBAN
Hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

AMALAN-AMALAN MENYAMBUT IEDUL ADHA
1.Melaksanakan puasa/shaum sunat pada tanggal 9 Dzulhijjah,
berdasarkan hadist sebagai berikut :
“Dari Abi Qatadah, Rasulullah SAW  bersabda : Shaum hari Arafah akan menghapus dosa-dosa selama dua tahun yang silam dan tahun yang akan datang dan shaum Asyura (10 Muharam) akan menghapus dosa-dosa yang silam”.
2. Membaca takbir, mulai dari ba'da Subuh hari Arafah, dan setiap selesai sholat fardhu sampai dengan ba'da Ashar akhir hari Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).
3. Melaksanakan sholat Ied dan mendengarkan khutbah.
4. Menyembelih hewan qurban
    Firman Allah :Maka sholatlah kamu karena Tuhanmu dan berqurbanlah “ (QS 108:2)
    Hadist Rasulullah :Aku diperintahkan menyembelih binatang qurban yang disunatkan bagi kamu sekalian” (HR Turmuzi).

 I.Dasar Hukum Qurban dalam Al Qur'an dan Hadits.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Kautsar 1-2 “Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Ya Muhammad) akan kebijakan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari raya Haji karena Allah, dan sembelihlah Qur'ban-mu”.
Hadist Nabi:
A. Riwayat Daruqutni,
Nabi bersabda: “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”.
B. Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,
Nabi bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami
C. Riwayat Bukhori,
Nabi bersabda: “Barang siapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do'a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”.

II. Jenis dan Persyaratan Hewan Qurban menurut Syariat Islam.
Jenis binatang qurban : kambing, domba, sapi, kerbau dan unta.
Persyaratan hewan qurban :
1. Hewan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak dan tidak kurus serta ekornya tidak terpotong (HR Turmudzi)
2. Umur hewan untuk qurban.
Kambing berumur dua tahun lebih, domba satu tahun lebih, sapi/kerbau dua tahun lebih, unta lima tahun lebih(yang telah berganti gigi)  (Kifayatul Akhyar : 236)
Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah.
3. Waktu berqurban:
Hewan qurban disembelih sesudah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai dengan 3 hari sesudahnya (hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah), jadi ada 4 hari kesempatan kita untuk menyembelih hewan qurban.
4. Tata cara menyembelih hewan qurban :
-  Menghadapkan kepala hewan qurban kearah kiblat.
- Yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri atau sekurang-kurangnya melihat pada waktu penyembelihan
    - Pada waktu menyembelih membacaBasmalah/Tasmiyah”, membaca sholawat kepada Nabi , menghadap kiblat, mengucapkan takbir dan membaca doa : “Robbanaa Taqobbal minnaa innaka antassamii’ul aliim.” ”Ya Allah, ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini

Al-Qur`an menyatakan :
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan berqurbanlah.” [QS. Al-Kautsar: 1-2]
Daging-daging unta dan darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” [QS. Al-Hajj: 37]

TEMPAT PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Tempat penyembelihan hewan qurban yang utama adalah sebagai berikut :
- Di lapangan tempat sholat Iedul Adha
- Di Musholla/Masjid
- Di rumah orang yang berqurban

SYARAT-SYARAT BERQURBAN:
- Islam
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Baligh lagi berakal
- Mampu untuk berqurban

KADAR BERQURBAN
Kadar berqurban untuk satu orang adalah seekor kambing, sedangkan sapi, kerbau dan unta untuk tujuh orang.
Hadist Nabi, dari Jabir r.a :”Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga yang non Muslim boleh diberi. Yang berkurban boleh mengambil 1/3 bagiannya, tetapi tidak untuk dijual.

Tidak ada komentar: